Iri Hati: Masakan Dipelihara ?

5 09 2011

“Iri hati” dapat membutakan mata dan hati seseorang sehingga tidak mampu melihat segunung kebaikan pada orang lain. Sebaliknya, setitik kekeliruan dan  kesalahan dianggapnya sebagai alasan untuk menyerang orang lain.

Inilah yang dialami oleh Yesus ketika demi kesembuhan sesama ia berani melanggar apa yang ditentukan dalam hukum untuk ditaati. Hukum demi keteraturan hidup manusia, tapi keselamatan manusia harus tetap diutamakan. Karena itu, sementara orang Farisi menunggu saatnya Yesus berbuat salah dan menyalahkan-Nya di satu pihak, tetapi di lain pihak, Yesus tak pernah berhenti berbuat baik. Orang Farisi menaruh perhatian pada ketaatan akan hukum manusia, tapi Yesus menempatkan manusia yang sakit dan menderita sebagai prioritas pelayanan lebih daripada taat pada aturan. Bagi Yesus, manusia lebih penting daripada hukum dan aturan, walaupun semuanya itu tetap berguna bagi manusia demi keteraturan hidup. Read the rest of this entry »





Kasih Hukuman Dengan Hukum Kasih

20 08 2010

“Hukum manakah yang terutama dalam hukum Taurat?”

Setiap hari mengikuti media semakin banyak kasus pelanggaran hukum yang lahir di negeri ini. Semuanya ini pada akhirnya memakan waktu, enersi dan biaya yang pasti luar biasa mahal. Saling tuduh, saling klaim paling benar dan saling melemparkan ayat UU yang dipakai membuat suasana sidang tambah panas dan berlarut-larut. Kasus  ganti rugi Lapindo dan perebutan lahan antara penduduk/petani atas tanah negara, kasus pelecehan TKW sampai narkoba, bahkan kasus malpraktek lainnya bisa memakan waktu tahunan. Rasanya proses sidang paling cepat (dan katanya paling banyak mendatangkan fulus bagi para pengacara) hanya kasus-kasus perceraian. Mungkin lebih cepat diputuskan untuk kedua belah pihak pasangan untuk bercerai daripada berlarut-larut – lha kalau sudah tidak cocok apa ya mau dipaksakan?  Tapi dampaknya bagi para korban perceraian seperti anak-anak  bisa melukai mereka dalam waktu panjang. Lalu hukum manakah yang paling utama ? Apakah hukum itu situasional, dulu pakai hukum cinta dan sekarang hukum saling tuntut menuntut?

Semua peraturan manusia dalam bermasyarakat dibuat dengan harapan memperhatikan kehidupan satu sama lain. Kalau kita tinggal di satu pulau tanpa penghuni lain, hukum tidak lagi diperlukan. Tapi begitu mulai banyak  jumlah penghuninya maka diperlukan aturan untuk memetakan hak kepemilikan, hak publik dsb. Peraturan itu semua harus mengakar pada roh yang sama agar tidak saling silang dan berbenturan. Peraturan daerah setempat tidak boleh lari dan keluar dari peraturan perundangan yang ada di atasnya, yaitu Undang-Undang dan bahkan UU mengacu pada UUD 45. Kita memiliki UUD 45 dan Pancasila yang rasanya masih ampuh dijadikan dasar dalam setiap peraturan dan perundangan yang dibuat. Walaupun kenyataannya apapun UU yang dihasilkan, kok rasanya masih lagu lama yang dinyanyikan : KUHP Kasih Uang Habis Perkara… Read the rest of this entry »





Membela Yang Benar, Bukan Yang Bayar

10 05 2010

“Kamu juga harus bersaksi karena kamu dari semula bersama-sama dengan Aku.”

Kebenaran memang sering membingungkan, terutama bila dalam sebuah persidangan semua pihak mengaku paling benar. Pasti ada salah satu yang bohong, karena tidak mungkin semua pihak menyatakan benar dengan fakta yang bertolak belakang. Maka timbul istilah saksi dusta – saksi yang berbohong atas apa yang dilihatnya. Mengaku melihat dan mengalami padahal tidak. Atau mengaku tidak melihat dan tidak mengalami padahal ada disana.

Yang sering terjadi saat ini panggung persidangan layaknya panggung sandiwara yang pemainnya sudah diatur, keputusan sudah dibuat sesuai skenario – atas nama uang. Ada pihak-pihak yang berkepentingan untuk dimenangkan, sehingga apapun mereka lakukan termasuk mulai dari melobby para pengambil keputusan di persidangan dengan uang pelicin sampai mengintimidasi para saksi baik secara halus sampai keras sekalipun. Banyak kisah dengan berbagai versi kita dengar dari mereka yang pernah berurusan dengan hukum di negeri ini.

Masih adakah penegak keadilan dan pembela kebenaran yang benar-benar benar? Kalau para penegak kebenaran saja bisa dibayar. kemana lagi kita mengandalkan kebenaran yang benar-benar benar? Menjadi saksi yang bertumpu pada kebenaran di jaman ini memang tidak mudah. Pasti banyak tekanan dan intimidasi untuk berani menyatakan kebenaran. Maka tidak heran kalau tidak banyak yang bersedia menjadi saksi, semua pilih yang ‘aman’ dengan mengambil gerakan tutup mulut alias GTM. Gak mau repot, gak mau susah. Read the rest of this entry »





Tidak Jauh Tapi Belum Sampai

12 03 2010

“Hukum manakah yang paling utama?”

Menyimak banyaknya kasus pelanggaran hukum disekitar kita sungguh menghabiskan waktu, enersi dan biaya yang pasti luar biasa mahal. Saling tuduh, saling klaim paling benar dan saling melemparkan ayat UU yang dipakai membuat suasana sidang tambah panas dan berlarut-larut. Kasus  perebutan lahan antara penduduk/petani atas tanah negara, kasus pelecehan, kasus korupsi sampai kasus Century, termasuk kasus malpraktek  serta kasus sengketa perburuhan lainnya bisa memakan waktu tahunan. Proses sidang pengadilan  tercepat hanyalah kasus-kasus perceraian. Mungkin proses perceraiannya lebih cepat diputuskan bila dibandingkan pada saat proses PDKT sampai memutuskan sepakat untuk menikah. Tapi dampaknya bagi anak-anak yang  terlanjur lahir dan besar dalam keluarga akan melukai raga mereka dalam waktu panjang. Lalu hukum manakah yang paling utama ? Apakah hukum itu situasional, dulu pakai hukum cinta dan sekarang hukum saling tuntut menuntut?

Semua peraturan manusia dalam bermasyarakat dibuat dengan tujuan agar kita saling  memperhatikan kehidupan satu sama lain.  Jangankan mengatur tata-cara dalam hidup bermasyarakat baik melalui UU dan Perda, peraturan perusahaanpun perlu disusun dan dibuat agar segalanya bisa berjalan lancara. Kalau kita tinggal di satu pulau tanpa penghuni lain, hukum tidak lagi diperlukan. Tapi begitu ada banyak penghuninya maka diperlukan aturan untuk memetakan hak kepemilikan, hak publik dsb. Peraturan itu semua harus mengakar pada roh yang sama agar tidak saling silang dan berbenturan. Peraturan daerah setempat tidak boleh lari dan keluar dari peraturan perundangan yang ada di atasnya, yaitu Undang-Undang dan bahkan UU mengacu pada UUD 45.  Demikian juga peraturan perusahaan, bukan berarti pemilik bisa semena-mena mengatur segala sesuatu dengan memasung hak dasar karyawan. Saat ini UUD 45 dan Pancasila rasanya masih ampuh dijadikan dasar dalam setiap peraturan dan perundangan yang dibuat. Walaupun kenyataannya apapun UU yang dihasilkan, kok rasanya masih lagu lama yang dinyanyikan : KUHP Kasih Uang Habis Perkara… Read the rest of this entry »





Jangan Jual Mahal

1 03 2010

“Hendaklah kamu murah hati sama seperti Bapamu adalah murah hati.”

Perempuan biasanya paling cepat dapat info tentang big sale dimana-mana, apa yang di ‘sale’, kapan dan syaratnya. Termasuk didalamnya midnight sale dan garage sale. Tujuannya sederhana, mengharapkan bisa mendapatkan barang yang dicari – lebih sering tidak dibutuhkan 😀 dengan harga miring alias murces. Seringkali saat kita keliling di mall, tergoda untuk mampir menengok-nengok toko yang bertanda ‘Sale’ besar-besar. Ini yang kita kenal sebagai ‘impulsive buying’ – metode belanja yang tiba-tiba muncul, dan selama uang ada – apalagi ada kartu kredit, terlampiaskanlah keinginan belanja itu. Tapi bisa jadi godaan ini menjadi pisau bermata dua, akhir bulan kita pusing memikirkan bagaimana membayar tagihan kartu kredit, apalagi mengisi tabungan.

Disisi lain kita lebih gengsi kalau mendapatkan hadiah yang kita tahu ‘mahal’, bukan barang ‘sale’, bukan barang second. Kita merasa disepelekan begitu tahu bahwa hadiah tersebut bernilai ‘murah’ walaupun untuk mencarinya diperlukan kerja keras juga seperti layaknya berebut barang ‘sale’. Kita bisa bercerita dengan bangga bahwa pasangan kita menghadiahi kita barang ‘mahal’, bukan barang murahan. Mungkin saya salah, tapi sebagian teman setuju bila dikatakan inilah paradoks perempuan : suka membeli barang murah, tapi tidak suka diberi barang murahan.

Kita sering bertindak selaku paradoks tersebut juga. Sering kita jual murah pada orang lain, tapi jual mahal pada orang-orang terdekat kita. Kita sering murah hati pada orang-orang yang baru kita kenal, atau kawan yang jarang ditemui, hanya sekedar untuk memberi kesan ramah, murah senyum dan suka menolong. Read the rest of this entry »





Suara Kenabian di Tapanuli Tengah-I (P. Rantinus, Pr)

15 12 2009

Frens, di tahun imam ini disaat kita secara khusus diminta mendoakan setiap imam selama satu tahun, kita doakan juga  perjuangan pastor Rantinus dalam penggembalaannya di Tapanuli Tengah. Mungkin anda juga telah membaca berbagai berita tentang kasus ini dari media. Berikut ini adalah surat P.Rantinus, Pr dari sebuah milis yang menceritakan secara ringkas apa yang dilakukannya di tempat penggembalaannya selama ini.

KRONOLOGI DAN KETERLIBATAN SAYA PADA  KEBUN KARET MASYARAKAT DI PURBATUA, KEC. BARUS UTARA

1. Pendahuluan

Saya, P. Rantinus Manalu, Pr, Pastor Keuskupan Sibolga bertempat tinggal di Jln. Maraden Panggabean No. 68 Sibolga dipanggil ke Kantor Polda Sumatera Utara, untuk dipriksa sebagai tersangka kasus Tindak Pidana “Mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan atau merambah, membakar kawasan hutan di Register 47 Desa Purba Tua dan Desa Hutaginjang Kecamatan Barus Utara Kabupaten tapanuli Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, b dan d Jo pasal 78 ayat (2) dan (3) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana”. Saya dipanggil lewat Surat No. Pol.: S.Pgl/2530/XII/ 2009/Dit Reskrim tertanggal 09 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal POLDA SUMUT, selaku Penyidik, Kombes Pol Drs. Agus Andrianto, SH. Dalam surat itu dikatakan, saya hendak diambil katerangan selaki Tersangka oleh Kompol Amwizar dan Tim, pkl. 09.00 WIB, Rabu, 16 Desember 2009.

Membaca surat itu, dimana kepada saya disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, tidak bisa saya pungkiri, saya agak heran sertamerta terkejut. Alasannya, pertama, saya merasa tidak pernah melakukan satupun unsur pelanggaran yang disebutkan dalam surat. Kedua, saya merasa tidak pernah memiliki segenggam tanah apalagi sebidang tanah untuk diusahai sehingga saya dianggap sebagai menggunakan tanah secara tidak sah. Ketiga, saya pada dasarnya sangat mencintai lingkungan hidup yang sehat dan hutan alam yang rimbun. Bahkan jika saja diijinkan, ingin rasanya saya menghijaukan bukit-bukit yang gundul gersang di Tapteng. Kalau seandainya bisa dihitung kembali, mungkin sudah ribuan pohon yang saya bibitkan sendiri, kemudian kubagikan ke warga di kampung-kampung untuk mereka tanami dimana saja bisa ditanami. Saya sendiri, sudah menanam banyak tanaman pohon dari berbagai jenis. Read the rest of this entry »





Citra Indonesia Menurun

13 11 2009

Ayat Alkitab: Nats Alkitab: Matius 5:14-16 – Demikianlah hendaknya terangmu bercahaya di depan orang, supaya mereka melihat perbuatanmu yang baik dan memuliakan Bapamu yang di sorga.” (Matius 5:16)

Paparan:

Kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat citra Indonesia di mata masyarakat internasional menurun drastis. Hal itu diungkapkan pakar komunikasi Politik UI Effendi Ghazali di Jakarta, Kamis (12/11). Demikian tulis Media Indonesia.

“Citra Indonesia di mata masyarakat internasional menurun drastis. Mereka menilai ada upaya penguasa saat ini membenturkan masyarakat pendukung KPK dengan masyarakat pendukung polisi supaya terjadi kerusuhan berdarah. Ini gaya-gaya Orde Baru,” kata Ghazali.

Citra buruk Indonesia, menurut Ghazali, berpengaruh negatif terhadap politik di kancah internasional. Boleh jadi karena citra politik yang negatif ini, Presiden Amerika Serikat Barack Obama tidak mengunjungi Indonesia. “Barack Obama ke Singapura, langsung ke China. Tidak berkunjung ke Indonesia. Padahal Indonesia boleh dibilang negara penting bagi sejarah hidup Obama,” ujar Ghazali. Menurut Ghazali ada tiga hal yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Pertama, kasus kriminalisasi terhadap orang tertentu yang merupakan lawan lawan politik pihak berkuasa.

Kedua Indonesia sedang dipuji masyarakat internasional karena ada tokoh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang punya reputasi mendapat perhargaan internasional tapi ada tokoh sekaliber Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang dikriminalisasi. Read the rest of this entry »





Yang Terutama dan Utama: KASIH

21 08 2009

“Pada kedua hukum inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi”.

Menyimak apa yang terjadi di media beberapa waktu ini, banyak sekali kasus pelanggaran hukum yang pada akhirnya memakan waktu, enersi dan biaya yang pasti luar biasa mahal. Saling tuduh, saling klaim paling benar dan saling melemparkan ayat UU yang dipakai membuat suasana sidang tambah panas dan berlarut-larut. Kasus  ganti rugi Lapindo dan perebutan lahan antara penduduk/petani atas tanah negara, kasus pelecehan TKW sampai Manohara, bahkan kasus Prita melawan Rumah Sakit dan berbagai malpraktek lainnya bisa memakan waktu tahunan. Rasanya proses sidang paling cepat hanya kasus-kasus perceraian. Mungkin lebih cepat diputuskan untuk kedua belah pihak pasangan untuk bercerai daripada proses PDKT sampai memutuskan sepakat untuk menikah. Tapi dampaknya bagi para korban perceraian seperti anak-anak dalam keluarga bisa melukai mereka dalam waktu panjang. Lalu hukum manakah yang paling utama ? Apakah hukum itu situasional, dulu pakai hukum cinta dan sekarang hukum saling tuntut menuntut? Read the rest of this entry »